
Ancaman Hukuman 6 Taun Penjara – Tiga penari erotis yang buat ramai di Pantai Kartini, Jepara saat ini jadi tersangka. Mereka saat ini melakukan kontrol di Mapolres Jepara.
” Tiga penari memanglah ikut serta acara itu serta hasil kontrol kami tentukan jadi tersangka, ” tutur Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di kantornya, Selasa (17/4/2018) .
Yudianto menjelaskan kalau penetapan tersangka ini sesudah polisi mengecek beberapa saksi. Tiga penari itu yaitu K warga Purwokerto, V warga Semarang dan E warga Pati.
Ketiganya menyerahkan diri ke polisi pagi barusan. Mereka tiba di Mapolres Jepara dengan didampingi seseorang agennya yang bernisial E dengan kata lain Mami.
” Pada akhirnya tiga penari yang ikut serta acara itu menyerahkan diri barusan pagi didampingi E, mami atau agennya, ” kata Yudianto.
Sampai sekarang ini polisi sudah mengambil keputusan 6 orang tersangka dalam masalah ini. Mereka yaitu yaitu B serta H (panitia penyelenggara) , AL (penghubung atau pencari penari) serta tiga penari.
Beberapa penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Th. 2008, sedang panitia penyelenggara serta penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Th. 2008